AMDAL DAN UKL-UPL
Pembangunan
di Indonesia tidaklah sembarangan, perlu beberapa tahapan agar bangunan dapat
berdiri dan berfungsi dengan baik dalam jangka pendek maupun jangka panjang.
Pembangunan juga harus memperhatikan dampak-dampak yang akan di timbulkan agar
tidak merusak lingkungan atau merugikan orang lain. Bangunan di katakan
sempurna bila sudah memenuhi syarat peraturan pemerintah dimana bangunan itu
dapat mengelola SDA dengan baik dan benar. Dan juga agar bangunan yang di buat
bisa terpakai sebagaimana mestinya.
Untuk menghindari timbulnya
dampak lingkungan yang tidak dapat ditoleransi maka perlu disiapkan rencana
pengendalian dampak negative yang akan terjadi. Untuk dapat merencanakan
pengendalian dampak negatif harus diketahui dampak negatif apa yang akan
terjadi dan untuk dapat mengetahui dampak yang akan terjadi maka perlu
dilakukan pendugaan dampak lingkungan. Langkah ini di sebut AMDAL.
Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) adalah kajian mengenai dampak besar
dan penting suatu usaha dan/atau kegiatan yang direncanakan pada lingkungan
hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang
penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatan di Indonesia.
AMDAL ini dibuat saat perencanaan suatu proyek yang diperkirakan akan
memberikan pengaruh terhadap lingkungan hidup di sekitarnya. Yang dimaksud
lingkungan hidup di sini adalah aspek Abiotik,
Biotik, dan Kultural. Dasar hukum
AMDAL adalah Peraturan
Pemerintah No. 27 Tahun 1999 tentang "Analisis Mengenai Dampak
Lingkungan Hidup".
a. bahwa dalam
rangka melaksanakan pembangunan berwawasan lingkungan hidup sebagai upaya sadar
dan berencana mengelola sumber daya secara bijaksana dalam pembangunan yang
berkelanjutan untuk meningkatkan kesejahteraan dan mutu hidup, perlu dijaga
keserasian antar berbagai usaha dan/atau kegiatan;b. bahwa setiap usaha dan/ataukegiatan pada dasarnya menimbulkan dampak terhadap lingkungan hidup yang perludianalisis sejak awal perencanaannya, sehingga langkah pengendalian dampak negatif dan pengembangan dampak positif dapat dipersiapkan sedini mungkin;
c. bahwa analisis mengenai dampak lingkungan hidup diperlukan bagi proses pengambilankeputusan tentang pelaksanaan rencana usaha dan/atau kegiatan yang mempunyai dampak besar dan penting terhadap lingkungan hidup;
d. bahwa dengan diundangkannya Undang‑undang Nomor 23 Tahun 1997 tentangPengelolaan Lingkungan Hidup, perlu dilakukan penyesuaian terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 1993 tentang Analisis Mengenai Dampak Lingkungan;
e. bahwa berdasarkan hal tersebut di atas, dipandang perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup
UKL-UPL
Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup
(UKL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UPL) adalah upaya yang dilakukan
dalam pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup oleh penanggung jawab dan
atau kegiatan yang tidak wajib melakukan AMDAL (Keputusan Menteri Negara
Lingkungan Hidup Nomor 86 tahun 2002 tentang Pedoman Pelaksanaan Upaya
Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup).
Kegiatan yang tidak wajib menyusun
AMDAL tetap harus melaksanakan upaya pengelolaan lingkungan dan upaya
pemantauan lingkungan.
Kewajiban UKL-UPL diberlakukan bagi
kegiatan yang tidak diwajibkan menyusun AMDAL dan dampak kegiatan mudah
dikelola dengan teknologi yang tersedia.
UKL-UPL merupakan perangkat pengelolaan
lingkungan hidup untuk pengambilan keputusan dan dasar untuk menerbitkan ijin
melakukan usaha dan atau kegiatan.
Proses dan prosedur UKL-UPL tidak
dilakukan seperti AMDAL tetapi dengan menggunakan formulir isian yang berisi :
- Identitas pemrakarsa
- Rencana Usaha dan/atau kegiatan
- Dampak Lingkungan yang akan terjadi
- Program pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup
- Tanda tangan dan cap
Formulir Isian diajukan pemrakarsa
kegiatan kepada :
- Instansi yang bertanggungjawab di bidang pengelolaan lingkungan hidup Kabupaten/Kota untuk kegiatan yang berlokasi pada satu wilayah kabupaten/kota
- Instansi yang bertanggungjawab di bidang pengelolaan lingkungan hidup Propinsi untuk kegiatan yang berlokasi lebih dari satu Kabupaten/Kota
- Instansi yang bertanggungjawab di bidang pengelolaan lingkungan hidup dan pengendalian dampak lingkungan untuk kegiatan yang berlokasi lebih dari satu propinsi atau lintas batas negara
AMDAL-UKL/UPL
Rencana
kegiatan yang sudah ditetapkan wajib menyusun AMDAL tidak lagi diwajibkan
menyusun UKL-UPL (lihat penapisan Keputusan Menteri LH 17/2001). UKL-UPL
dikenakan bagi kegiatan yang telah diketahui teknologi dalam pengelolaan
limbahnya.
Contoh kasus
Sebanyak 575 dari 719 perusahaan
modal asing (PMA) dan perusahaan modal
dalam negeri (PMDN) di Pulau
Batam tak mengantungi analisa mengenai dampak
lingkungan (Amdal) seperti yang
digariskan. Dari 274 industri penghasil limbah
bahan berbahaya dan beracun
(B3), hanya 54 perusahaan yang melakukan
pengelolaan pembu angan
limbahnya secara baik. Sisanya membuang limbahnya
ke laut lepas atau dialirkan ke
sejumlah dam penghasil air bersih. "Tragisnya,
jumlah limbah B3 yang dihasilkan
oleh 274 perusahaan industri di Pulau Batam
yang mencapai tiga juta ton per
tahun selama ini tak terkontrol. Salah satu industri
berat dan terbesar di Pulau
Batam penghasil limbah B3 yang tak punya
pengolahan limbah adalah
McDermot," ungkap Kepala Bagian Badan
Pengendalian Dampak Lingkungan
Daerah (Bapedalda) Kota Batam Zulfakkar di
Batam, Senin (17/3). Menurut
Zulfakkar, dari 24 kawasan industri, hanya empat
yang memiliki Amdal dan hanya
satu yang memiliki unit pengolahan limbah
(UPL) secara terpadu, yaitu
kawasan industri Muka Kuning, Batamindo
Investment Cakrwala (BIC).
Selain BIC, yang memiliki Amdal adalah Panbil
Idustrial Estate, Semblong Citra
Nusa, dan Kawasan Industri Kabil. "Semua
terjadi karena pembangunan di
Pulau Batam yang dikelola Otorita Batam (OB)
selama 32 tahun, tak pernah
mempertimbangkan aspek lingkungan dan sosial
kemasyarakatan. Seolah-olah,
investasi dan pertumbuhan ekonomi menjadi tujuan
segalanya. Sesuai Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan
Lingkungan Hidup, dan Peraturan
Pemerintah Nomor 27 Tahun 1999 tentang
Analisa Mengenai Dampak
Lingkungan (Amdal), maka pengelolaan sebuah
kawasan industri tanpa
mengindahkan aspek lingkungan, jelas melanggar hukum.
"Semenjak Pemerintah Kota
(Pemkot) Batam dan Bapedalda terbentuk tahun
2000, barulah diketahui bahwa
Pulau Batam yang kita bangga-banggakan itu,kondisi lingkungan dan alamnya sudah
rusak parah. (Kompas, 18 Maret 2003)
sumber: