Saturday, January 12, 2013

arsitektur dan lingkungan

AMDAL DAN UKL-UPL

Pembangunan di Indonesia tidaklah sembarangan, perlu beberapa tahapan agar bangunan dapat berdiri dan berfungsi dengan baik dalam jangka pendek maupun jangka panjang. Pembangunan juga harus memperhatikan dampak-dampak yang akan di timbulkan agar tidak merusak lingkungan atau merugikan orang lain. Bangunan di katakan sempurna bila sudah memenuhi syarat peraturan pemerintah dimana bangunan itu dapat mengelola SDA dengan baik dan benar. Dan juga agar bangunan yang di buat bisa terpakai sebagaimana mestinya.
Untuk menghindari timbulnya dampak lingkungan yang tidak dapat ditoleransi maka perlu disiapkan rencana pengendalian dampak negative yang akan terjadi. Untuk dapat merencanakan pengendalian dampak negatif harus diketahui dampak negatif apa yang akan terjadi dan untuk dapat mengetahui dampak yang akan terjadi maka perlu dilakukan pendugaan dampak lingkungan. Langkah ini di sebut AMDAL.

Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) adalah kajian mengenai dampak besar dan penting suatu usaha dan/atau kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatan di Indonesia. AMDAL ini dibuat saat perencanaan suatu proyek yang diperkirakan akan memberikan pengaruh terhadap lingkungan hidup di sekitarnya. Yang dimaksud lingkungan hidup di sini adalah aspek Abiotik, Biotik, dan Kultural. Dasar hukum AMDAL adalah Peraturan Pemerintah No. 27 Tahun 1999 tentang "Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup".
a. bahwa dalam rangka melaksanakan pembangunan berwawasan lingkungan hidup sebagai upaya sadar dan berencana mengelola sumber daya secara bijaksana dalam pembangunan yang berkelanjutan untuk meningkatkan kesejahteraan dan mutu hidup, perlu dijaga keserasian antar berbagai usaha dan/atau kegiatan;
b. bahwa setiap usaha dan/ataukegiatan pada dasarnya menimbulkan dampak terhadap lingkungan hidup yang perludianalisis sejak awal perencanaannya, sehingga langkah pengendalian dampak negatif dan pengembangan dampak positif dapat dipersiapkan sedini mungkin;
c. bahwa analisis mengenai dampak lingkungan hidup diperlukan bagi proses pengambilankeputusan tentang pelaksanaan rencana usaha dan/atau kegiatan yang mempunyai dampak besar dan penting terhadap lingkungan hidup;
d. bahwa dengan diundangkannya Undang‑undang Nomor 23 Tahun 1997 tentangPengelolaan Lingkungan Hidup, perlu dilakukan penyesuaian terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 1993 tentang Analisis Mengenai Dampak Lingkungan;
e. bahwa berdasarkan hal tersebut di atas, dipandang perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup

UKL-UPL

Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup (UKL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UPL) adalah upaya yang dilakukan dalam pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup oleh penanggung jawab dan atau kegiatan yang tidak wajib melakukan AMDAL (Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 86 tahun 2002 tentang Pedoman Pelaksanaan Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup).
Kegiatan yang tidak wajib menyusun AMDAL tetap harus melaksanakan upaya pengelolaan lingkungan dan upaya pemantauan lingkungan.

Kewajiban UKL-UPL diberlakukan bagi kegiatan yang tidak diwajibkan menyusun AMDAL dan dampak kegiatan mudah dikelola dengan teknologi yang tersedia.
UKL-UPL merupakan perangkat pengelolaan lingkungan hidup untuk pengambilan keputusan dan dasar untuk menerbitkan ijin melakukan usaha dan atau kegiatan.
Proses dan prosedur UKL-UPL tidak dilakukan seperti AMDAL tetapi dengan menggunakan formulir isian yang berisi :
  • Identitas pemrakarsa
  • Rencana Usaha dan/atau kegiatan
  • Dampak Lingkungan yang akan terjadi
  • Program pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup
  • Tanda tangan dan cap
Formulir Isian diajukan pemrakarsa kegiatan kepada :
  • Instansi yang bertanggungjawab di bidang pengelolaan lingkungan hidup Kabupaten/Kota untuk kegiatan yang berlokasi pada satu wilayah kabupaten/kota
  • Instansi yang bertanggungjawab di bidang pengelolaan lingkungan hidup Propinsi untuk kegiatan yang berlokasi lebih dari satu Kabupaten/Kota
  • Instansi yang bertanggungjawab di bidang pengelolaan lingkungan hidup dan pengendalian dampak lingkungan untuk kegiatan yang berlokasi lebih dari satu propinsi atau lintas batas negara
AMDAL-UKL/UPL
Rencana kegiatan yang sudah ditetapkan wajib menyusun AMDAL tidak lagi diwajibkan menyusun UKL-UPL (lihat penapisan Keputusan Menteri LH 17/2001). UKL-UPL dikenakan bagi kegiatan yang telah diketahui teknologi dalam pengelolaan limbahnya.

Contoh kasus

Sebanyak 575 dari 719 perusahaan modal asing (PMA) dan perusahaan modal
dalam negeri (PMDN) di Pulau Batam tak mengantungi analisa mengenai dampak
lingkungan (Amdal) seperti yang digariskan. Dari 274 industri penghasil limbah
bahan berbahaya dan beracun (B3), hanya 54 perusahaan yang melakukan
pengelolaan pembu angan limbahnya secara baik. Sisanya membuang limbahnya
ke laut lepas atau dialirkan ke sejumlah dam penghasil air bersih. "Tragisnya,
jumlah limbah B3 yang dihasilkan oleh 274 perusahaan industri di Pulau Batam
yang mencapai tiga juta ton per tahun selama ini tak terkontrol. Salah satu industri
berat dan terbesar di Pulau Batam penghasil limbah B3 yang tak punya
pengolahan limbah adalah McDermot," ungkap Kepala Bagian Badan
Pengendalian Dampak Lingkungan Daerah (Bapedalda) Kota Batam Zulfakkar di

Batam, Senin (17/3). Menurut Zulfakkar, dari 24 kawasan industri, hanya empat
yang memiliki Amdal dan hanya satu yang memiliki unit pengolahan limbah
(UPL) secara terpadu, yaitu kawasan industri Muka Kuning, Batamindo
Investment Cakrwala (BIC). Selain BIC, yang memiliki Amdal adalah Panbil
Idustrial Estate, Semblong Citra Nusa, dan Kawasan Industri Kabil. "Semua
terjadi karena pembangunan di Pulau Batam yang dikelola Otorita Batam (OB)
selama 32 tahun, tak pernah mempertimbangkan aspek lingkungan dan sosial
kemasyarakatan. Seolah-olah, investasi dan pertumbuhan ekonomi menjadi tujuan
segalanya. Sesuai Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan
Lingkungan Hidup, dan Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1999 tentang
Analisa Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal), maka pengelolaan sebuah
kawasan industri tanpa mengindahkan aspek lingkungan, jelas melanggar hukum.
"Semenjak Pemerintah Kota (Pemkot) Batam dan Bapedalda terbentuk tahun
2000, barulah diketahui bahwa Pulau Batam yang kita bangga-banggakan itu,kondisi lingkungan dan alamnya sudah rusak parah. (Kompas, 18 Maret 2003)

sumber: